Cabuli Murid, Oknum Pelatih Futsal Diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel

oleh
IMG-20220309-WA0037

Terungkap kasus ini, kata Masnoni setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya orang tua korban melaporkan ke Polda Sumsel bahwa anaknya telah dilecehkan oleh tersangka. “Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengakui telah mencabuli dua korban. Sejauh ini hanya dua orang yang dicabuli korban, tersangka juga mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Masnoni dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa baju olahraga futsal yang digunakan tersangka saat mencabuli kedua korban dan baju kedua korban yang dikenakan saat kejadian.

“Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang undang No 17 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”terangnya.