“Kami masih lakukan pengembangan, dan kemungkinan akan ada pelaku lainnya,” terangnya, Selasa (8/3), saat press release di Mapolres OKI didampingi Kapolsek Air Sugihan IPDA Rio Trisno dan Kasi Humas Polres OKI AKP Ganda Manik.
Kejadian ini berawal dari salah paham, hingga cekcok mulut dan berakhir dengan penusukan. Jelas dia lagi, hingga korban Bambang meninggal dunia di salah satu warung kopi di Jetty Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan pada Ahad (6/3) pukul 01.57 WIB.
“Modusnya, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena sebelumnya korban bersama rekannya Ubit mengganggu dan memukul Yogi, dan mengancam menggunakan pisau ketika para pelaku sedang hiburan di warung kopi dengan berjoget dan bernyanyi,” kata dia.
Pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi alkohol hingga terjadi pengeroyokan dan pembacokan. Lanjut dia, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk TKP saat ini masih ditutup dan dipasang police line.
Sementara itu, pelaku Suparto mengaku, ia mengenal korban saat di warung kopi. Dan sebelumnya korban duluan mengancam temannya dan membawa pisau, sehingga mereka cekcok dengan korban.