“Alhamdulillah terbukti ya, atas imbauan yang kita lakukan mendapatkan reaksi yang positif dari masyarakat dengan antusias dengan menyerahkan amankan 57 pucuk Senpira diserahkan. Dan ada 12 orang tersangka berhasil kita tindak dan amankan,” tegasnya.
Dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini, Widhi menambahkan, ini tidak lepas dari kerja keras Satreskrim dan Unit Reskrim jajaran Polres Muara Enim di bawah pimpinan Kapolres Muara Enim ya, atas kegiatan ini.
“Untuk ke-12 tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ,” tukasnya.(ndi)