Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIk menjelaskan, dalam pengakuan ke-12 tersangka tersebut sudah rata-rata menguasai senjata api tersebut selama 3 tahun lamanya.
Dan mengatakan, bahwa senjata api panjang mereka gunakan adalah untuk menjaga kebun serta untuk memburu babi yang mengganggu tanaman karet maupun sawit yang Ia tanam. Sedangkan, untuk senjata api laras pendek, diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Ya, walaupun pengakuan tersangka bahwa senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri saat berpergian dari rumah, meski lokasi desa mereka yang melewati hutan, karena tempat tinggal mereka cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api. Tetapi, hal tersebut tidak kita benarkan ya,” terangnya Kasat Reskrim.
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat pelaksanaan operasi tersebut salain melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan himbauan kepada masyarakat bagi yang memiliki senpi untuk diserahkan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak akan diproses secara hukum. Namun, sebaliknya apa bila jika tidak mau menyerahkan, maka akan di lakukan penindakan.