Sejauh ini, kata Kasat Reskrim, belum ada temuan penimbunan. Jika ada, tentu akan dilidik, jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor.
“Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana dendan paling banyak Rp. 50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan,” ucap dia seraya mengatakan juga UU No.7 Tahun 2014.
Kondisi ditengah kelangkaan migor ini justru marak dijual online. Anehnya, disejumlah warung bahkan ditingkat agen justru kosong.
“Di warung warung dan toko justru kosong alias tidak ada. Kalaupun ada harganya mahakl antara arp.22 ribu hingga Rp 23 ribu jenis migor kemasan. Namun, migor ini justru lebih mudah didapat dibeli dengan online,” pungkasnya.
Bahkan wati salah seorang warga yang juga tengah berbelanja minyak goreng disalah satu gerai mini market dikota Pagaralam, mengeluhkan pasalnya saat hendak membeli migor, disalah satu mini market harus terpaksa mengeluarkan biaya besar hingga seratus ribu untuk mendapatkan minyak tersebut, dikarenakan pihak mini market mengharuskan pembeli untuk berbelanja dengan minimal seratus ribu berikut migor, baru bisa mendapatkan, padahal pembeli yang datang hanya membutuhkan produk migor tersebut,”ini kok terkesan dipaksa belanja besar ya, padahal saya hanya butuh minyak saja,” tuturnya. ( ca )