“Sementara terhadap tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Afek mengaku sudah 3 tahun menggeluti bisnis haram narkoba.
“Sudah 3 tahun aku bisnis, awalnya kecil-kecilan. Baru 6 bulan ini mulai besar bisnis narkoba ini, ” ujar Afek.
Afek menambahkan, untuk pembelian narkoba sebanyak 1 Kg ia membayar senilai Rp 450 juta.
“1 Kg sabu di pesan sebesar Rp 450 juta, aku pesan lewat whatsapp dan ada yang mengarahi untuk beli, ” tutupnya.(AS)