“Sertifikasi bagian upaya melindungi aset agar tetap dilindungi negara. Semuanya ini bisa tercapai berkat kerjasama dan sinergi semua pihak, patut kita syukuri. Semoga kedepannya seluruh aset milik Pemkab bisa bersertifikat”, imbuhnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Mohammad Zamili mengatakan 125 sertifikat secara resmi telah diserahkan dan masih banyak aset dalam proses yang akan diselesaikan tahun ini.
“Kabupaten Ogan Komering Ilir tergolong tinggi terkait realisasi kegiatan sertifikat hak milik di Provinsi Sumatera Selatan”, kata Ramili.
Selain itu, disampaikan Ramili ada beberapa kendala seperti lahan hutan dan puluhan bidang yang overlap dengan lahan gambut sehingga tidak dapat dilanjutkan.