dikatakan pula bahwa yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.
diberitakan sebelumnya Menag menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di Masjid dan Mushola. Tujuan Menag Yaqut membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati.
Deni menjelaskan bahwa Menag Yaqut tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, Menag Yaqut, menurutnya, beranggapan bahwa menggunakan pengeras suara adalah bagian upaya menyiarkan agama Islam.
Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel misalnya. Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan setiap waktu sebelum azan dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. (****)