“Ya, benar kejadian tersebut terjadi atas cek-cek tanah atas korban dan pelaku yakni Agung Lestari (35). Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban mematok tanah kemudian kembali di cabut oleh tersangka,” kata Dwi Rio.
Lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB pelaku Agung Lestari berhasil diamankan dikediaman orang tuanya di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba oleh Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara dan Kasat Intel Polres Muba.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumah orang tuanya, dari sana kita menemukan sejumlah barang bukti kain yang berlumuran darah. Kain tersebut digunakan untuk membersihkan darah dari tangan dan badannya,” ungkapnya.
Motif perkelahihan yang berujung korban jiwa tersebut dilatarbelakangi oleh patok tanah yang mana permasalahan sudah bermasalah sejak 2 tahun silam. Korban memasang patok yang di klaim milik tersangka sehingga tersangka kembali mencabut patok tersebut.
“Dari sana keduanya saling cek-cok dan berujung perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pihaknya telah mengamankan sejumlah badang bukti seperti parang dan pakaian milik korban, untuk tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.(AS)