Ditambahkan Marthen, perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan pasar Disperindagkop Tahun Anggaran 2020 ini adalah hasil pengembangan Bidang Intelijen yang diteruskan ke bidang Pidana Khusus untuk dilakukan Penyelidikan dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: PRINT-03/L.6.24/Fd.1/12/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Sementara Ir H Tapip Kadisperindagkop dan UKM Pemkab Ogan Ilir melalui Sekretaris dinas Suprayogi mengatakan, kedatangan petugas Kejari Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan masalah retribusi pasar inpres indralaya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.