Ogan Ilir, KRsumsel.com – Kasus pelecehan seksual oleh AR oknum Dosen Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, terhadap mahasiswi nya sendiri DR (22), saat ini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ternyata dalam proses di PN, masih ada barang bukti (BB) yang masih tercecer alias belum lengkap yang diminta oleh majelis Hakim di PN Palembang, yakni kursi sofa yang diduga tempat terjadinya pelecehan oleh oknum Dosen tersebut.
Untuk melengkapi BB tersebut, sekitar 4 Personil Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (16/2) sekitar pukul 15.15 Wib tiba di FKIP Unsri di Indralaya dengan menggunakan Toyota Hilux warna hitam Nopol BG 8289 NI .
Ketika tiba di halaman Parkir FKIP tiga petugas Ditreskrimum Polda Sumsel turun dari mobil langsung menemui Kabag TU FKIP Unsri Mardisal , untuk meminta izin mengambil BB Kursi Sofa di ruangan Laboratorium Sejajar, tempat terjadinya pelecehaan seksual.