MUBA, KRSUMSEL.com – Satu dari tiga Pelaku Begal berhasil diciduk Unit reskrim Polsek Sungai Lilin dalam kurun waktu Dua Jam. Selasa (15/02/22) pukul 13.00 wib.
Pelaku sendiri bernama Imeldo (27) warga Jalan Naskah Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Sedangkan dua rekannya ND dan KO ditetapkan menjadi DPO Polsek Sungai Lilin.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara” Ungkap Kapolsek Sungai Lilin Akp Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si. Rabu (16/02).
Kapolsek Sungai Lilin ini menjelaskan peristiwa pembegalan itu terjadi di Atas Jembatan jalan poros Desa Linggosari Trans B3 Dusun I Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, Selasa (15/02/2022) pukul 15.00 wib.
Korbannya sendiri seorang perempuan berinisial GG (17) warga Desa Linggosari Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.