Curi Motor di Halaman Masjid, Raffi Diringkus Polisi

oleh
IMG-20220216-WA0015

PALEMBANG,KRSumsel.com – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan A Yani, Lorong Kelekar, tepatnya Parkiran Masjid Al Abror, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 1 Juni 2021 lalu sekitar pukul 22.14 WIB berhasil ditangkap unit Pidum dan Tekab.

Pelakunya yakni M Raffi Djalaluddin Akbar (21) warga Jalan A Yani, Lorong Ki Majid, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap di daerah Lahat saat sedang bekerja, Selasa (15/2) sekitar pukul 15.00 WIB oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, yang dipimpin Kasubnit IPDA Kristrian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum Tekab AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku berkat rekamanan CCTV yang ada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berkat rekaman CCTV, anggota kita berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor di daerah Kikim Lahat,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku bersama temannya yang DPO dilakukan saat korban Abdul Hafiz (33) sedang melakukan pengajian di masjid tersebut.