Menurut Sumiyati, SKM, Ketua Vaksinator RSUD Banyuasin mengatakan, vaksin Booster diberikan kepada petugas yang telah menerima Vaksin Covid-19 lengkap dosis 1 dan 2 serta telah divaksin pada rentang waktu 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.
“Vaksin Booster yang diberikan merupakan jenis PVizer. Pemberian Vaksin Booster sendiri sebagai upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yg menurun di populasi. Selain itu, ini juga merupakan salah satu bentuk upaya lanjutan dari vaksin primer sinovac 1 dan 2,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan, pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19 merupakan salah satu wujud komitmen Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk mencegah penyebaran virus Covid – 19.
“Kasus penyebaran Virus Covid – 19 saat ini sedang meningkat, apalagi telah muncul varian terbaru bernama omicron. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, kita harus melakukan langkah antisipatif, salah satu nya dengan pelaksanaan vaksin ini,” ungkapnya.(Yan)