Ogan Ilir, KRsumsel.com – Abadi seorang kakek berusia 64 tahun, warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib akibat ulahnya mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita.
Diketahui korban berinisial Rs (47), pada saat itu korban yang hendak menghidupkan kompor ditempatkan ia berjualan, tepatnya diteras rumah korban, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dari belakang dan kemudian tanpa basa basi pelaku langsung membekap dan memeluk korban dari belakang mencoba memperkosa.
Merasa malu dan tak terima, korban lalu mendatangi Polsek Muara Kuang untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan korban dengan no. Laporan Polisi Nomor : LP / B – 04 / I / 2022 / Res OI / Sek Ma.Kuang tanggal 22 Januari 2022. Unit Reskim Polsek Muara Kuang berhasil meringkus pelaku di kediamannya.