Ogan Ilir, KRsumsel.com – Usai mendapat keterangan dari pelaku dan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi, akhirnya diketahui kronologis kecelakaan maut yang menewaskan siswa SMP di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
AKP M Alka kasat lantas Polres Oi, Melalui Kanit Gakkum Ipda Crisnanda, mengatakan kejadian itu bermula ketika Toyota Calya Nopol BG 1383 FP dikendarai oleh Soni Anggara (25), Warga Desa Kedondong, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang.
“Sesaat tiba di TKP, dekat simpang Desa Lorok, Kecamatan Indaralaya Utara. Soni bermaksud menyalip mobil truk didepan. Saat itulah dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4476 BAV. Dikendarai ketiga siswa hingga terjadilah lakalantas maut menewaskan satu siswa SMP tersebut,” jelas Ipda Crisnanda.
Menurut katerangan Soni, saat kejadian dirinya hendak mengantarkan kelurganya ke Palembang untuk terapi.
“Jadi dirinya ini berdua dengan keluarganya yang meminta diantarkan untuk terapi di Palembang,” ujarnya.
Sementara berdasarkan pemeriksaan polisi, terkait surat menyurat kendaraan. Dan izin mengemudi pelaku Soni dinyatakan lengkap.
“Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 310 UU lalu lintas. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 juta,” jelasnya.
Soni mengaku ketika kejadian dirinya sudah mencoba membanting stir. Dan melakukan pengereman sebagai upaya menghindari tabrakan.
“Saat itu kecepatan sekitar 60 Km/jam. Usai kejadian saya melarikan diri untuk menghindari amukan massa,” terang Sony.
Tersangka Sony yang mengaku sebagai buruh tani tersebut, siap bertanggung jawab. Sony menyatakan saat kejadian dirinya tidak dalam pengaruh obat-obatan, narkoba atau minuman keras.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kecelaan itu diluar kemauan saya,” ucapnya menyesal, sembari tertunduk.(rul)