MUBA, KRSUMSEL.com – Masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin khususnya kecamatan Sekayu kini harus waspada akan bahan makanan dan pangan yang mengandung zat berbahaya. Baru-baru ini Polres Muba berhasil menggerebek gudang atau tempat produksi tahu mengandung formalin yang selama ini dijual bebas di pasar Randik Sekayu.
Gudang produksi tahu berformalin tersebut milik tersangka Mustakim (39), warga dusun III desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Dwio Rio SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah unit Pidsus Polres Muba menerima adanya laporan akan peredaran tahu berformalin di pasar Sekayu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim menggerebek gudang tahu berbahaya tersebut pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami menerima informasi bahwa tersangka telah memproduksi tahun yang menggunakan bahan yang dilarang (formalin). Setelah Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba melakukan penggeledahan gudang pembuatan tahu di rumah tersangka, kita menemukan sejumlah barang bukti dan langsung kita amankan ke Polres Muba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Muba Kamis (10/2/2022).
Dari tangan tersangka pihaknya menyita 3.000 potong tahu yang diletakkan ke dalam ember cat ukuran 20 Kg sebanyak 23 ember yang dibawa mobil Grand Max hitam nopol BG 9455 NS, 4 buah jerigen ukuran 30 liter bekas tempat penyimpanan cairan diduga formalin, 1 jerigen ukuran 30 liter berisikan formalin, 1 ember cat berisikan kacang kedelai sebanyak 10 Kg, 250 tepung tahu dalam karung dan 1 unit mesin penggiling kedelai
“Diketahui gudang tersangka ini sudah beroperasi selama 4 tahun sejak 2018. Omset sehari sekitar Rp750 ribu dan tahu tersebut diedarkan di pasar Randik Sekayu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat 1 auau RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.(AS)