Karyawan Koperasi RSMP Datangi Unit Pidsus Perihal Laporan Adanya Pengurus Koperasi Yang Korupsi

oleh
IMG-20220209-WA0033

PALEMBANG,KRSumsel.com – Menindak lanjuti kasus yang dilaporkan oleh karyawan Koperasi Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang (RSMP) kepada salah satu pengurus koperasi,yakni saudara berinisial DH (47) Warga Tangga Buntung Kecamatan Gandus Palembang.

Dimana terlapor DH telah melakukan tindak kriminal penyalah gunaan dalam jabatan yang mengakibatkan koperasi RSMP mengalami kerugian sebesar 7,5 Milyar rupiah.

” Ya kedatangan kami ke Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanyakan perihal laporan kami di kepolisian Polrestabes Palembang, dalam kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh saudara DH. Dimana kasus tersebut sudah kami dilaporkan sejak tahun tahun 2019 yang lalu”ujar ketua koperasi RSMP Salamun SE kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Salamun mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama, dimana terlapor sudah melakukan korupsi di koperasi RSMP sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 “ungkapnya.

” Setiap tahun kita mengalami kerugian,dimana saat kita melakukan rapat tahunan kita selalu mengalami kerugian yang cukup besar. Untuk diketahui terlapor DH ini selaku pengurus koperasi dari tahun 2013 sampai 2018. Dalam kepengurusan sebagai Sekretaris ia dengan leluasanya melakukan korupsi di koperasi”ujarnya.

Kami berharap, lanjut Salamun proses penyidikan di unit Pidsus meningkat status nya kepada terlapor. Karna laporan kami sudah cukup lama dari tahun 2019 sampai saat ini terlapor masih bekerja di RSMP.

“Kami sangat gerah dengan terlapor, karna sampai saat ini terlapor masih bekerja,seolah – olah ia tidak ada permasalah di RSMP, kami harap pihak penyidik meningkatkan statusnya” pintak Salamun.

Sementara itu, ditempat yang sama kuasa hukum korban dari koperasi RSMP, Zulfikar SH berharap agar pihak penyidik meningkatkan status kepada terlapor,karna laporan dari pihak korban sudah cukup lama, namun terlapor dengan gagahnya masih bekerja di RSMP seolah – olah dia tidak ada permasalahan”ucap Zulfikar.

“Saya selaku kuasa hukum dari korban,agar pihak penyidik segera menetapkan terlapor dari statusnya. Karna pihak karyawan sudah sangat resah dengan terlapor,saya yakin pihak penyidik akan bekerja sesuai dengan prosedur “tutupnya Zul.

Sementara, Kasih Humas Polrestabes Palembang Kompol Abud Dani, membenarkan laporan dari korban koperasi RSMP, dimana laporannya sampai saat ini sedang di proses oleh pihak penyidik.

“Laporan sedang di proses,penyidik sedang melengkapi bukti bukti”singkatnya. (Kiki)