PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku penusukan terhadap Mada (29), juru parkir di Taman Skateboard, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Rabu (26/01), sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelakunya di ketahui bernama Febri Andika (29). Pria bertato ini ditangkap sedang beristirahat dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, Kamis (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang ,Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang bekerja sebagai Jukir di TKP, lalu didatangi oleh pelaku.
Dirinya menuturkan, bahwa pelaku menemui korban sambil marah-marah diduga karena ada permasalahan yang belum selesai. Suasana menegang sehingga korban dan pelaku terlibat cekcok. Kemudian pelaku menusuk korban pakai gunting hingga mengalami luka-luka.
“Pelaku langsung pergi usai melakukan penusukan dari keterangannya ke anggota kita,” ujarnya, Jumat (28/1/2022). Sedangkan korban pulang ke rumah mengobati lukanya, setelah itu baru melapor ke Polrestabes Palembang.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita terapkan Pasal 351 tentang tindak pidana Penganiayaan,” katanya.
Sementara itu, pelaku Febri mengaku nekat menusuk korban karena kesal telah dilawan. “Saya memang ada masalah yang belum selesai dengan korban, jadi saya tanya baik-baik tapi korban marah-marah hingga saya kesal dan menusuk korban dengan gunting,” tutupnya. (Kiki)