PALEMBANG,KRSumsel.com – Mendapati informasi masyarakat mengenai penjualan Narkoba jenis Sabu di Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Selasa (15/1/2022).
Anggota Unit 2 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Palembang yang dipimpin Iptu Andrean langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pengedar dikediamannya, Rabu (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelakunya yakni Sudirman (42) warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit Unit II, Iptu Andrean mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Dari informasi itu anggota kita bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan satu buah plastik bekas pupur yang telah di balut lakban hitam berisikan lima paket sabu seberat 1,90 gram,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Selain mengamankan barang bukti sabu lanjut dia mengatakan anggotanya turut mengamankan satu buah pipet plastik, satu buah bekas wadah Pupur dan uang tunai Rp 300 ribu.
Sementara, pelaku Sudir mengakui barang yang disita oleh anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang merupakan barang miliknya yang akan di jual kembali.
“Saya sudah menjalani bisnis ini kurang lebih satu tahun terakhir ini, karena kebutuhan ekonomi saya nekat merintis bisnis haram ini dan hasilnya sangat membantu saya” tutupnya.(Kiki)