PALEMBANG,KRSumsel.com – Kesigapan tiga anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang telah menggagalkan aksi diduga penjambretan tas milik seorang wanita, Selasa (25/1/2022) di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang siang.
Pelaku berhasil diamankan oleh ketiganya Iptu Sugiantoro, Bripka Sardiansyah, dan Bripka Moh Zamzami Purnama Yudha yang sedang melaksanakan giat rutin pagi mengatur lalu lintas di pos depan Mall IP.
Lalu melihat seseorang berlari dari arah Optik Mitra menyeberang ke arah Mall IP bersama diikuti seorang wanita yang berteriak jambret dan meminta tolong.
Melihat hal tersebut, ketiga anggota Sat Lantas ini dibantu warga sekitar lokasi tepatnya di depan toko Erafone berhasil mengamankan pelaku jambret.
Pelaku yakni bernama Andi Sukma Mataloka (29) warga Rusun Blok 1, Palembang berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone genggam bersama korban jambret dibawa ke Pos Lantas kemudian di jemput menggunakan mobil SPKT Polrestabes untuk di bawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui korban bernama Lim Mei Chan (45) warga Lorong Amal Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang.
“Saya rencana berhasil menjambret handphone saya akan jual, lalu uangnya untuk membeli lem karena sudah kecanduan mabuk lem. Tetapi keburu ditangkap polisi,” kata pengamen ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar tadi kita sudah mendapatkan serahan dari Sat Lantas, seorang pelaku jambret yang telah diamankan dan dibawa ke Polrestabes untuk jalani pemeriksaan,” tutup Kompol Tri Wahyudi. (Kiki)