MUBA, KRSUMSEL.com – Penangkapan terhadap seorang bandar narkoba bernama Azwar (60) di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu pada Kamis (20/01/2022) yang lalu, yang dilakukan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.
Hal tersebut di ungkap Wakapolres Musi Banyuasin (Muba) Kompol Fitrianti, SH dalam keterangan pers di Mapolres Muba, Sabtu (22/01/2022).
“Penangkapan terhadap Azwar yang dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba sudah dilakukan secara profesional. Justru anggota kita dilapangan yang nyaris terkena tebasan parang oleh anggota keluarga tersangka dalam proses penangkapan itu, ” beber Fitrianti.
Fitri menjelaskan, pada kamis yang lalu (20-01-2022) sekitar pukul 19:15 wib. Tepatnya di Dusun 1 Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu telah berhasil menangkap tersangka Azwar atas kasus narkoba.
Lebih lanjut Fitri mengungkapkan, tersangka sendiri diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tentang adanya bandar narkotika bernama Azwar yang sangat meresahkan masyarakat di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Atas informasi itu, selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka. Namun pada saat anggota kita sampai di rumahnya. Ia mencoba melarikan diri dengan melompat keluar rumah melalui pintu jendela samping setinggi kurang lebih 2 meter dan berlari melewati bawah rumah panggung yang sempit dan gelap menuju jalan setapak yang berjarak 100 meter.
Sambung Fitri, sebagian anggota berupaya melakukan pengejeran terhadap tersangka. Saat berlari, tersangka Azwar terjatuh dibawah rumah panggung milik warga sebanyak 1 kali dan dijalan setapak sebanyak 2 kali.
Disisi lain, anggota yang berada diteras dapur rumah. Pihak keluarga tersangka justru melakukan provokasi massa untuk menghalangi petugas yang akan melakukan penggeledahan rumah. Lalu salah satu dari anak tersangka berinisial A mengambil 1 bilah parang yang terletak di dalam dapur rumah. Kemudian mengarah ke arah petugas sambil diayunkan 1 bilah parang tersebut. Namun petugas menghindar dan mengenai dinding dapur rumah sebanyak 2 – 3 kali dengan keras dan situasi diluar rumah tersangka dan jalan sudah ramai dipenuhi oleh massa.
Ditegaskan Fitrianti, anggota yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Azwar yang sudah lelah karena jauh berlari. Alhasil berhasil diamankan dijalan setapak dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga setempat.
“Anggota dilapangan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seberat 0,49 gram di saku celana bagian belakang kiri, uang hasil penjualan sebesar Rp. 440.000, ( Empat ratus empat puluh ribu rupiah ) di saku celana kiri depan berikut 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan dipinggang sebelah kanan tersangka, ” jelas Fitranti.
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan dengan menggunakan sepeda motor menuju Polres Muba.
Sementara pada saat proses sidik anggota melakukan BAP terhadap tersangka. Melihat kondisi tersangka tidak sehat mengalami sesak napas. Kemudian tersangka dilakukan tindakan untuk dibawa ke RSUD Sekayu.
Dan pihak kepolisian memberitahukan kepada pihak keluarga, pada saat di RSUD sekayu menurut keterangan dari Istri tersangka kepada pihak kepolisian, tersangka benar memiliki riwayat penyakit asma akibat sesak napas Dan untuk saat ini tersangka masih dalam perawatan medis di RSUD Sekayu.
“Tidak ada kasus salah tangkap dan penganiayaan oleh anggota kita. Tersangka memang sakit dan dirawat di rumah sakit. Kita akan tindak tegas dan tetap profesional dalam mengungkap kasus narkoba, ” tandasnya.(AS)