MUBA, KRSUMSEL.com – Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus di tunjukkan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin. Kali ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Azuar (60). Ia diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Warga Dusun I, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu ini berhasil ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada, Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 19:15 wib.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SIK, MSI melalui Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma ,S.I.K.,M.H. membenarkan penangkapan terhadap tersangka Azuar. Tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya anggota dari Kepolisian Satres Narkoba melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat keluar rumah. Melalui pintu jendela dan berlari melewati bawah rumah panggung dan tersangka berhasil kita amankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 0,49 gram di saku celana bagian belakang tersangka, ” ujar Agung.
Sambung Agung, selanjutnya tersangka kita amankan di Polres Muba beserta barang bukti. Ditegaskan perwira balok tiga dibahu ini. Pada proses sidik anggota melakukan BAP, terhadap tersangka yang diamankan di ruang tahanan sat narkoba Polres muba. Pada saat pagi hari tersangka mengalami sesak napas akibat penyakit asma yang dialaminya. Selanjutnya kita lakukan tindakan dengan membawa tersangka ke RSUD Sekayu. menurut keterangan dari istri tersangka, tersangka memang benar memiliki riwayat penyakit asma.
“Saat ini tersangka masih dalam perawatan medis di RSUD Sekayu, ” tandasnya.(AS)