Unit Ranmor Rekontruksi, Duel Maut di Kawasan Lorong Sabar Silaberanti

oleh
IMG-20220114-WA0010

Menurutnya kejadiannya bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Lalu, dia menanyakan uang sebesar Rp 500 ribu yang dipinjam oleh korban.

Namun terjadilah cekcok mulut hingga terjadinya duel maut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi sendiri, sambungnya, sengaja digelar di Mapolrestabes Palembang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Atas ulahnya pelaku di jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 8 tahun penjara,” tukasnya.(Kiki)