Diakhir press release, Kapolres Banyuasin Mengajak kepada seluruh warga masyarakat Masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba karna narkoba adalah musuh bersama. ” Kepada seluruh masyarakat kabupaten Banyuasin jangan sekali-kali pakai Narkoba”. Ungkapnya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Jatrat Tunggal Wicaksono Prakosa, SH menambahkan untuk berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali, serta saat ini Untuk bandar masih dalam pengejaran. Jelasnya
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1(Satu) Paket Besar yang di duga Narkotika Jenis Shabu berat bruto 100,95 gram dan Barang bukti 1000 Butir Pil ekstasi”. Jelasnya
“Keenam tersangka akan kita kenakan pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” Ucapnya
“Kami akan menindak tegas bagi pengedar narkoba dan berharap kepada masyarakat sekiranya tidak menjadi bandar maupun mengonsumsi narkoba. Selain itu, kami berharap masyarakat bisa turut membantu memberikan informasi supaya kami bisa melakukan penindakan, agar tidak beredar di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dan bagi masyarakat yang menjadi korban narkoba atau yang sudah terlanjur mengonsumsi narkoba jangan takut untuk melapor ke kami, karena kami akan membantu untuk melakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (Yan)