Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan.
“Jadi hari ini, Polrestabes Palembang melaksanakan pers rilis ungkap kasus narkoba jenis sabu. Prestasi yang luad biasa, berhasil ungkap kasus 1047,50 gram. Tersangka ini bertindak sebagai perantara dan penjual di wilayah Palembang,” tutur Ngajib.
Dia mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikarenakan memberikan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan uang sebesar Rp10 juta untuk sekali antar.
“Kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, karena yang bersangkutan saat dites urinenya positif. Kalau barangnya berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang. Namun, belum sempat beredar sudah kita tangkap,” tambahnya.
Ngajib mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Palembang. Bahkan dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan menjaubi narkoba.
“Mari bersama-sama memberantas, mencegah dan menjauhi narkoba. Jangan main-main. Karena bisa merusak pastinya kesehatan dan hancurnya masa depan generasi muda. Jangan takut memberikan informasi kepada polri,” pungkasnya. (Kiki)