“Sebagai langkah awal kami telah meminta kepada Bapak Bupati Banyuasin untuk menunda Pelantikan Kepala Desa Gasing hasil pemilihan Tahun 2021 karena berdasarkan Kajian kami ada persoalan yang belum dituntaskan sehigga menimbulkan ketidak pastian hukum,” ucap Rindar Mandela.
Selain itu, Rindar Mandela mengatakan, secara materiil kami menemukan adanya 2 dokumen penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda – beda dengan 2 tanggal yang sama yang ditetapkan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa Gasing hal ini juga perlu didalami dokumen mana yang di gunakan dan apakah penetapannya sudah sesuai dengan Wewenang, Subtansi dan Prosedural.
“Ini apa motifnya, menurut hemat kami, ini perlu ditelusuri lebih jauh nanti, kami akan pertimbangkan upaya hukum apa yang relevan untuk itu,”tegasnya.(Yan)