PPTK juga mempunyai tugas diantaranya menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan saya berharap fungsi pengawasan dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan, dapat benar-benar turun kelapangan untuk memeriksa setiap pekerjaan proyek yang ada dipagaralam,”harapnya.
Ketika dilakukan Pantauan dilapangan ternyata benar adanya, proyek irigasi yang dikerjakan oleh CV Azima Kontrindo dengan nilai Hampir 1 miliar dengan sumber dana APBD provinsi Sumsel, malah dikerjakan asal jadi.
Dan didapatkan mengunakan adukan semen Manual dan tidak mengunakan molen.
Sementara Pihak Kejaksaan Negri Pagaralam, nelalui Kepala seksi intelijen Luthfi Presly Ketika Dihubungi via Telfon, belum mau berkomentar banyak, pihaknya hanya menanyakan lokasi proyek tersebut, namun akan kita cek dulu,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan pihak dinas pekerjaan umum kota pagaralam bidang Pengairan belum mau berkomentar dan belum bisa di hubungi. ( Ca )