Polsek Rambutan Berhasil Bekuk 4 Orang Tersangka Pencuri Buah Sawit

oleh
IMG-20220106-WA0020

Dikatakan Kapolsek Beni, setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Thomas Siswo Purnomo memimpin olah TKP serta berkoordinasi dengan petugas lainnya seperti Kapospol Merah Mata Bripka Sugeng. Lalu unit opsnal Polsek Rambutan melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga tersangka.

kemudian pada hari Senin (03/01/2022) pukul 09.00 Wib, didapat informasi masyarakat bahwa 3 Tersangka Riady, Arfani dan Yayan yang ada di kediaman Yunus. Berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti ke Polsek Rambutan.

“Barang bukti tersebut berupa, 1 buah Jukung, 1 buah tojok, 1 buah mobil pick up grand max BG 9151 DK warna silver, 1 buah Egret dan 1 helai celana jeans pendek. Atas kejadian ini, para pelaku bisa dikenakan pasal 363 Kuhp Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Beni.(Yan)