Polsek Rambutan Berhasil Bekuk 4 Orang Tersangka Pencuri Buah Sawit

oleh
IMG-20220106-WA0020

BANYUASIN.KRSumsel.com – Polsek Rambutan Berhasil menangkap 4 orang pelaku pencuri buah sawit dari Perkebunan milik Alsa Hendra di desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Senin (03/01/2022).

Para pelaku pencurian tersebut antara lain Yunus Sutra (30) warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Riady (23), warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Arfani Agustina (17), warga Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dua orang lainnya Yayan Ardiansyah (26), warga Desa Sei Pinang dusun Mritai Kecamatan Rambutan Banyuasin dan Suranto (24), warga Jalan Tegal Benangun Lorong Talang Pete RT 16 Rw 05 Plaju Darat Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Rambutan AKP Beni Okimu mengatakan pelaku mengambil buah sawit dengan cara menggunakan egret (alat untuk Mengambil buat sawit) lalu dimasukan kedalam jukung dan dijual kepada Suranto.

Polsek Rambutan Berhasil Bekuk 4 Orang Tersangka Pencuri Buah Sawit

“Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan Suwandi ke Polsek Rambutan. Pelaku mengambil kurang lebih 1 ton buah sawit, akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4.000.000, 00,” ujarnya, Kamis (06/01/2022).