MUBA, KRSUMSEL.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan
Pemkab Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 di Ruang Rapat Randik, Kamis (06/01/2022).
Acara sosialisasi dibuka oleh Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM.
Pada kesempatan ini Sunaryo menyampaikan, kegiatan sosialisasi sebagai upaya untuk bisa lebih memahami Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian kinerja PNS wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja.