Terakhir, pada Jumat tanggal 8 Oktober 2021, pada saat bangun tidur dan ibunya memasak di dapur, tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dengan iming-iming akan diberi uang jajan. Atas kejadian itu, ibu kandung korban pun melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.
“Akhirnya, tersangka kita lakukan penangkapan pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,” jelas Kapolres Oi.(rul)