Tindaklanjuti Intruksi Presiden, Pemkab OKI Setarakan 390 Jabatan Struktural ke Fungsional

oleh
IMG-20211231-WA0009

OKI, KRsumsel.com —Penyederhanaan Birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI Joko Widodo, dalam periode keduanya pada tahun 2019 – 2024.

Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mulai melakukan penyederhanaan birokrasi dengan melantik 390 ASN hasil penyetaraan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Maulidini, SKM dalam laporannya mengatakan Dasar Pelantikan pada hari ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Total keseluruhan ada 390 Pejabat Administrator yang disetarakan menjadi Jabatan Fungsional. Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah,effisien dan berorientasi pada hasil pelayanan”, terang Deni dalam laporannya.

Tindaklanjuti Intruksi Presiden, Pemkab OKI Setarakan 390 Jabatan Struktural ke Fungsional

Adapun peserta pelantikan Jabatan Fungsional ialah seluruh pejabat administrator kecuali sekretaris dan seluruh pejabat pengawas kecuali kasubag umum dan kepegawaian pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP; seluruh pejabat pengawas pada setiap OPD kecuali pejabat pengawas di bawah sekretaris; seluruh pejabat pengawas pada sekretaris DPRD kecuali Kasubag umum dan Kasubag Administrasi Keuangan; Seluruh pejabat pengawas pada Sekretaris Daerah kecuali bagian pengadaan barang dan jasa, bagian perlengkapan, bagian umum serta bagian protokol dan komunikasi pimpinan. Kemudian seluruh pejabat pengawas pada kecamatan kelurahan.