Ciduk 3 Pengedar Narkoba Polisi Amankan 400 Gram Sabu-Sabu

oleh
IMG-20211231-WA0007

Lebih lanjut Alamsyah menerangkan, kemudian pada tanggal 23-11-2021. Anggota mendapati informasi yang berkaitan narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Wetan yakni di jalan Sekayu- Lubuk Linggau. Atas informasi itu juga, sekitar pukul 16:00 wib anggota dilapangan berhasil mengamankan tersangka berinisial LW (Leo Waldi) beserta barang bukti sebanyak 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Sempat kejar-kejaran antara kendaraan anggota kita dan kendaraan yang dibawa tersangka. Hingga akhirnya anggota kita menabrakkan kendaraanya ke kendaraan yang dibawa tersangka. Lalu tersangka berhasil diamankan, ” terang Alamsyah.

Selanjutnya, pada tanggal 16-12-2021 di wilayah Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu. Tepatnya di jalan AMD sekitar pukul 00:05 wib anggota juga berhasil menangkap seorang pegawai buruh harian lepas atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram beserta 1 buah timbangan digital.

“Atas perbuatan para pelaku. Ketiganya akan kita kenakan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara, ‘ tandasnya.(AS)