Pontianak, KrSumsel.com – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan tegas menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.
“Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri,” kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, kepada ANTARA, di Pontianak, Rabu.
Disampaikan Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.
Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.
Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.
“Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin,” ucap Imam.