Lanjut AKBP Imam Termudi dari aspek kriminalitas atau tindak pidana yang ditangani oleh Polres Banyuasin, antara lain total tindak pidana selama tahun 2020 ini mencapai 676 perkara, total penyelesaian perkara tindak pidana perkara pada tahun 2021 sebanyak 591 perkara.
“Adapun kasus menonjol pada tahun 2021, yakni Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) antara lain, total Curat sebanyak 205 kasus dan proses penyelesaian 35%,” dari Total Kasus papar Imam Termudi
“Selama tahun 2021 polres Banyuasin berhasil menyelamatkan kerugian negara dari 2 perkara tindak pidana perikanan sebesar Rp. 11.622.000.000,00-,” ungkapnya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat Tunggal didampingi IPDA Deka Saputra mengungkapkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten mengalami penurunan. Hal ini didasarkan pada perbandingan JTP Tahun 2020 dan Tahun 2021.
“Kasus Narkoba mengalami penurunan, jika tahun 2020 terdapat 130 perkara yang diungkap, maka tahun 2021 menjadi 124 perkara dengan total 159 tersangka. Jadi ada penurunan sekitar 5%,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 668 gram, ekstasi sebanyak 229 butir dan unjuk ganja sendiri ada barang bukti berupa 2 batang tanaman seberat 2,7 gram.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali mendekati narkoba, apalagi merasa penasaran dan coba-coba, terutama untuk generasi muda. Karena hal tersebut dapat merusak diri dan menghancurkan masa kalian, tetap lakukan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat,”katanya.(Yan)