Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu bukan merupakan pengurus yayasan pesantren HW.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati. Aksi itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.(Anjas)