Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya enam narapidana yang telah memenuhi persyaratan seperti rajin beribadah, tidak melanggar aturan serta berkelakuan baik sehingga layak menerima remisi natal tersebut.
Kata dia, keenam narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan untuk lima narapidana dan satu bulan 15 hari untuk satu narapidana.
Namun dari keenam narapidana yang menerima remisi, tidak ada narapidana yang dinyatakannya langsung bebas.
“Sehingga keenam narapidana tersebut masih tetap menjalani hukuman yang tersisa,” ujarnya. (Anjas)