Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap P19

oleh
Screenshot_2021-12-25-10-25-56-95_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Sementara klien kami tidak pernah tak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang menawarkan jasa itu,” ungkap Sapurah.

Apalagi, ketika satu nomor tak direspon, ada beberapa telepon dari nomor lainnya lagi, dan ketika direspon juga menawarkan hal serupa. Akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke Sapurah selaku kuasa hukum mereka.

“Apalagi menawarkan bantuannya seperti memaksa,” kata Sapurah lagi.

Tentang kasusnya sendiri, kata Sapurah, selain BAP tambahan, ada arahan bagi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang berisi rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya. Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.

Namun, pengacara meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.

“Kan ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan telepon tersebut itu untuk kebutuhan komunikasi sehari-hari,” imbuhnya. (Anjas)