Enam Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi Natal

oleh
IMG-20211225-WA0005

BANYUASIN.KRSumsel.com – Sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan hak warga binaan, sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2021.

Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan Natal di Gereja Lapas Kelas IIA Banyuasin, Sabtu (25/12/ 2021). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi kepada Narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang – undang.

Enam Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi Natal

“Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” jelasnya.