Sementara itu, Direktur Utama PT SIER Fattah Hidayat menyambut gembira penandatanganan PPTI dan ke depan diharapkan tidak hanya kerja sama penjualan lahan untuk industri, tapi juga bisa peluang bisnis lain.
“Penandatanganan kerja sama ini tentu dinanti banyak pihak, utamanya Pasuruan dan Jawa Timur. Karena investasi ini akan membuka lapangan kerja dan akan meningkatkan kemajuan ekonomi Pasuruan dan Jatim,” tuturnya.
Di tempat sama, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan PT SIER selaku perusahaan milik pemerintah, perkembangan bisnisnya sangat maju sehingga ikut menggerakkan program pembangunan.
“Kami dari Kejari Pasuruan, selaku jaksa pengacara negara dari PT SIER, juga selaku jaksa pengacara dari Pemkab Pasuruan, sangat mendukung kerja sama ini,” katanya.
Fungsi Kejari Pasuruan dalam perjanjian ini, lanjut dia, adalah untuk mengamankan proses investasi, yakni meliputi pengamanan aturan, pengamanan terirotial di wilayah Pasuruan, termasuk melihat perjanjian-perjanjiannya seperti legal drafting-nya.(Anjas)