F-PDIP DPR: Korban Pelecehan Seksual di Malang Harus Dapat Keadilan

oleh
Screenshot_2021-12-22-15-07-54-02_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Dia khawatir tersangka akan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti sehingga proses hukum tidak berjalan secara tuntas.

“Hal ini karena JEP selaku pendiri SIP masih memiliki akses memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan SIP. Lebih dari itu, terdapat siswi yang kini masih berada di lingkungan SMA SIP yang rentan menjadi korban berikut dari tersangka,” katanya.

Karena itu, dia meminta Fraksi PDIP DPR RI melalui Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjelaskan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Irfan mengatakan Repdem meminta aparat penegak hukum menerapkan upaya paksa dengan melakukan penahanan kepada tersangka JEP agar tidak ada kekhawatiran peristiwa pidana yang sama kembali terulang.

“Repdem berharap agar institusi negara yang berkompeten di bidang pendidikan segera melakukan evaluasi dan pengawasan atas sistem kegiatan belajar mengajar di SMA Selamat Pagi Indonesia, bahkan melakukan tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu untuk menjamin perlindungan dari ancaman eksploitasi ekonomi dan seksual,” katanya.(Anjas)