Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat Pada Natal dan Tahun Baru 2022

oleh
Screenshot_2021-12-18-08-04-50-49_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Bantul, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi kegiatan masyarakat pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna pengendalian penyebaran COVID-19 selama libur.

“Membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam keterangan resmi di Bantul, Jumat.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 di Bantul yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat Pada Natal dan Tahun Baru 2022

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan seni budaya maupun yang dapat menimbulkan kerumunan agar dilakukan tanpa penonton.

“Untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri paling banyak 50 orang,” katanya.