Masih disampaikan Lan, jika tiang listrik bermasalah ataupun roboh siapa yang bertanggung jawab.
“Kami warga kecik diberitahu dulu, jangan langsung memasang tiang listrik tanpa ada izin dari warga,” katanya.
Terpisah, Camat Pulau Pinang Drs Erlambang kepada wartawan mengakui sebelumnya sekitar enam (6) bulan yang lalu ada datang ke Pemerintah Kecamatan untuk melakukan pemasangan tiang listrik.
“Ada yang datang waktu itu, namun saya jawab silakan saja jika memang itu untuk kebaikan umat banyak dan itu bukan secara tertulis melainkan secara lisan,” ujarnya.