PN Sampit Raih Penghargaan Layanan Penyandang Disabilitas

oleh
Screenshot_2021-12-16-10-06-07-05_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan diatur dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 mengamanatkan kepada setiap institusi penegak hukum, termasuk Lembaga peradilan, untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan hal tersebut, Yayasan SAPDA dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) melakukan advokasi terhadap lembaga-lembaga peradilan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 dengan menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.

Upaya advokasi ini dilakukan dengan pemberian asistensi bagi pengadilan dampingan SAPDA terkait peningkatan kapasitas bagi aparatur pengadilan mengenai isu disabilitas serta penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di Pengadilan Negeri Sampit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” demikian Muhammad Noor.(Anjas)