Rata-rata pengadilan bercerita bahwa asistensi yang dilakukan oleh SAPDA membantu para pengadilan untuk menyediakan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas dan meningkatkan kapasitas aparatur pengadilan untuk memberikan layanan bagi penyandang disabilitas.
Terkait hambatan dan tantangan yang dihadapi, SAPDA menemukan fakta bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan dalam penyediaan akomodasi yang layak meliputi empat hal.
“Keempat hal itu meliputi ketersediaan anggaran, kondisi bangunan gedung, tempat pemasangan guiding block, dan tantangan ketika belajar berinteraksi dengan penyandang disabilitas,” kata Muhammad Noor.
Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang salah satu hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hak atas keadilan dan perlindungan hukum.
Hak atas keadilan dan perlindungan hukum tersebut, termasuk hak bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan.