PAGARALAM, KRSUMSEL.COM – Anggota unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan berhasil menciduk dua dari empat pelaku pencurian mesin diesel merk Kubota dan travo listrik 10.00
Kedua tersangka masing-masing Sunasip (37), warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat dan kini tinggal di Tebat Baru Ilir, RT 05, RW 01, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kemudian, Serli Saputra (22), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang yang kini tinggal di Tebat Baru Ilir, RT 05, RW 01, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam Akbp. Arif Harsono, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Wempy mengatakan, kedua tersangka diringkus di kediamannya masing-masing pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut AKP Wempy, kedua tersangka diringkus aparat lantaran melakukan pencurian mesin diesel dan travo listrik milik Redy Cahyadi (39), warga Beringin Sakti, RT 002, RW 001, Kelurahan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Kedua tersangka pencurian Sunasip dan Serli Saputra berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pagaralam Selatan, Rabu (15/12/2021) sore.
Aksi pencurian yang terekam CCTV ini, dilakukan kedua pelaku bersama dua rekannya lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
AKP Wempy mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (13/12/2021) dinihari. Namun aksi pencurian itu diketahui korban keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB.
Di mana saat itu, korban mendapati mesin diesel Kubota dan travo listrik 10.000 watt yang sebelumnya berada di samping mesin penggilingan padi sudah hilang dicuri.