Saiti pun kini ditetapkan tersangka penyalahgunaan sajam, tersangka beserta barang bukti sajam berupa pisau, dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Iklil.
Masih menurut Kapolsek, mereka mengimbau masyarakat agar tak membawa sajam saat beraktivitas di luar rumah.
“Apapun alasannya, mau jaga diri dan sebagainya, dilarang membawa sajam jika tidak ingin berurusan dengan polisi. Kalau melanggar ketentuan yang berlaku, kami tindak tegas,” katanya.(rul)