Anggota DPR: RUU TPKS Mendesak Segera Disahkan Jadi UU

oleh
Screenshot_2021-12-16-10-43-41-21_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Dia berharap UU TPKS hadir sebagai bentuk penghentian kasus kekerasan seksual sekaligus perlindungan negara terhadap para korban.

Selain itu, dia juga menyoroti beberapa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tokoh agama seperti 13 santriwati yang mendapatkan kekerasan seksual dari gurunya di Cibiru, Bandung, dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Tangerang dan Depok.

“Ini adalah masalah yang sangat serius, kita tak boleh menutup mata atas temuan kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari kian marak. Ini adalah alarm bagi seluruh bangsa Indonesia,” katanya.

Menurut dia, masyarakat dan seluruh elemen masyarakat selayaknya peka terhadap nasib para korban kekerasan seksual.

Politisi PKB itu menilai korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma dan hilang kepercayaan diri.

“Tidak sedikit dari mereka yang mengalami depresi dan ingin melakukan bunuh diri karena tidak adanya dukungan di lingkungan sekitarnya,” katanya.