Untuk sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kurang konsentrasinya pengemudi mobil tersebut. “Atas perbuatannya kita kenakan pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan sendiri lanjut dia mengatakan, dua becak, dua bentor dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik pelaku. (Kiki)